KOMISI ETIK PENELITIAN UNY SIAP MENINGKATKAN KUALITAS PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH

UNY sebagai Perguruan Tinggi yang berbasis kependidikan mempunyai sumberdaya yang besar dalam penelitian kependidikan maupun non kependidikan, banyak dari penelitian pendidikan yang menggunakan manusia sebagai subjeknya, Namun demikian, Ethical Clearance (EC) banyak digunakan dalam penelitian bidang kedokteran dan kesehatan, belum banyak digunakan di lingkungan pendidikan.
LPPM UNY berkomitmen mendukung kebijakan UNY untuk meningkatkan kualitas penelitian dan publikasi karya ilmiah, sangat membutuhkan penguatan dengan EC  agar  menguatkan kualitas riset, memberikan  perlindungan kepada peneliti; dan mempermudah dalam penerbitan jurnal nasional dan internasional terindeks. EC penelitian bidang sosial humaniora dengan manusia sebagai subjeknya dapat diterapkan dengan baik, akan menempatkan eksistensi manusia  lebih adil.
Ethical Clearance atau kelayakan etik merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh Komisi Etik Penelitian untuk riset yang melibatkan makhluk hidup yang menyatakan bahwa suatu proposal riset layak dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Tujuan adanya Ethical Clearance, untuk: a) melindungi masyarakat dari hasil penelitian yang tidak akuntabel dan transparan; b) melindungi subyek penelitian; c) menyediakan informasi yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pembangunan; d) menyediakan informasi jumlah, jenis, bentuk, dan tahapan penelitian, termasuk protokolnya; dan e) meningkatkan keharmonisan dan transparansi informasi penyelenggaraan penelitian antara pemerintah, masyarakat, dan peneliti.
Mengawali rencana pendirian Komisi Etik Penelitian di UNY, maka tangal  23-27 Nopember 2020 di Hotel Grand Dafam Rohan diadakan kegiatan Pelatihan Ethical Clearance Komisi Etik Penelitian UNY dengan Nara Sumber  Prof. Dr. Triono Soendoro, M.Sc., M.Phill, Ph.D  dan Nara sumber pendamping Bapak  Handoko Riwidikdo  dan Bapak Sawidjan. Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh perwakilan dari fakultas di UNY masing-masing sebanyak 5 orang dan juga dari  5 Perguruan Tinggi di Yogyakarta seperti Universitas Janabadra, Universitas Mercubuana, Universtas Ahmad Dahlan, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa dan Universitas PGRI Yogyakarta.

Pelatihan Komisi Etik Penelitian sudah berjalan dengan lancar, dengan materi pokok tentang perkembangan sejarah etik dalam penelitian sampai dengan bagaimana mendirikan dan Membentuk Komite Etik Penelitian (KEP) di Lembaga merujuk pada Standar dan Prosedur Operasional Universal dan juga pelatihan dengan studi kasus.
Dengan selesainya pelathan Komisi Etik Penelitian di UNY, maka diharapkan akan terbentuk   Komite Etik Penelitian sebagai badan independen yang akan mengawasi penelitian dengan subyek  manusia dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dibangun dalam EC.

Tags: