LPPM GELAR WORKSHOP SOSIALISASI HKI DAN DRAFTING HASIL PATEN

HKI 2014

Hak Kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang manusia peroleh karena ia mempunyai ide atau sebuah karya hasil dari oleh pikir. Banyak hasil penelitian dari para inventor di industri, perguruan tinggi yang memiliki  nilai  komersial  tinggi  tidak memperoleh  perlindungan  yang memadai. Akibatnya hasil  penelitian tersebut digunakan oleh pihak lain tanpa memberikan dampak  atau manfaat ekonomi kepada peneliti atau inventor yang bersangkutan.

Demikian dikatakan Ketua Pusat Penerapan Hasil Penelitian dan Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual LPPM UNY, Prof. Dr. Sri Atun dalam Workshop Sosialisasi HKI dan Drafting Hasil Paten di Ruang Sidang Utama Gedung LPPM UNY, Jumat, 4 April 2014. Acara yang dihadiri sebanyak kurang lebih 50 Dosen dan Mahasiswa ini runtin dilaksanakan tiap tahun untuk memberikan informasi terkait HKI dan Paten suatu karya atau hasil penelitian bagi civitas akademika UNY dan masyarakat luas.

Acara dibuka oleh Ketua LPPM UNY, Prof. Dr. Anik Ghufron pada kesempatan ini mengatakan bahwa setiap tahunnya lahir karya baru baik dari dosen maupun mahasiswa, sayangnya masih banyak hasil penelitian atau karya yang belum didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan HKI dan Paten. LPPM melalui Pusat PHP dan HKI berupaya memfasilitasi hasil penelitian dosen dan mahasiswa UNY yang berpotensi untuk di-HKI-kan.

“Hasil penelitian yang sudah dipatenkan ataupun mendapatkan HKI merupakan indikator keberhasilan Perguruan Tinggi dalam penciptaan karya-karya yang mengedepankan keorisinilan”, tambah Anik Ghufron.

Mashoedah, MT., dalam paparannya selaku narasumber mengatakan bahwa HKI secara umum adalah hak-hak yang secara hukum diberikan untuk melindungi nilai ekonomi bagi usaha-usaha kreatif. Jenis-jenis perlindungan terhadap HKI meliputi: Hak Cipta (Copy Rights), Paten (Patents), Merek (Trademarks), Disain Industri (Industrial Designs), Rahasia Dagang (Trade Secrets), dll.

 “Drafting paten merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan sebuah paten”, tegasnya.

Acara yang berlangsung hingga siang hari itu juga diisi dengan tutorial oleh Prof. Dr. Sri Atun, Mashoedah, MT., dan Dr. Kasiyan, M.Hum., tentang pendaftaran HKI dan prosedur mendapatkan paten. (ags) 

Tags: