KOMISI ETIK

Pejabat

Ketua             : Prof. Dr. Endang Rini Sukamti, M.Si.

Sekretaris       : Retna Hidayah, S.T., M.T., Ph.D.

Pendahuluan

     Deklarasi Helsinski merekomendasikan kelayakan etik (ethical clearance) sebagai salah satu perangkat untuk menjalankan  riset yang memenuhi prinsip dan standar etik riset. Sejalan dengan rekomendasi tersebut, Undang-Undang RI mengamanatkan perlunya seluruh aktivitas riset dilaksanakan sesuai kode etik yang berkesesuaian dengan bidang ilmu dan menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, serta keadilan dalam seluruh prosesnya. Dalam rangka menegakkan kode etik riset dan melakukan penelaahan untuk menjamin kelayakan etik suatu kegiatan riset, Universitas Negeri Yogyakarta di bawah koordinasi Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat membentuk Komisi Etik.

     Komisi Etik Universitas Negeri Yogyakarta memberikan fasilitasi proses penilaian kelayakan etik usulan riset yang dilakukan oleh periset dari Universitas Negeri Yogyakarta maupun dari luar Universitas Negeri Yogyakarta untuk usulan Riset Sosial Humaniora, Riset Kesehatan Non-Uji Klinis, dan Riset Uji Coba Hewan untuk Pendukung Riset Kesehatan. Proses penilaian etik dilaksanakan melalui proses verifikasi kelengkapan dokumen, penelaahan etik, dan proses penerbitan keputusan kelayakan etik.  Untuk membantu periset memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Etik sebagai syarat layak riset sebelum proses riset dimulai, Komisi Etik Universitas Negeri Yogyakarta mensyaratkan permohonan telaah kelayakan etik untuk kegiatan riset diusulkan sebelum kegiatan riset dimulai.

 

Visi, Misi, Tujuan, dan Program
Visi

Terwujudnya komisi pertimbangan dan penjaminan kelayakan etik riset yang profesional  untuk mewujudkan riset yang menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan keadilan

Misi
1Meningkatkan kesadaran etik periset untuk menjalankan kegiatan riset yang menjunjung tinggi prinsip dan standar etik riset.

2. Memberikan pertimbangan dan penjaminan kegiatan riset untuk mendorong terpenuhinya  nilai sosial, nilai ilmiah, dan kebermanfaatan riset.

3. Menerapkan sikap profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penilaian kelayakan etik sesuai peraturan perundangan.

Tujuan
1. Terwujudnya kesadaran etik periset untuk menjalankan kegiatan riset yang menjunjung tinggi prinsip dan standar etik riset.

2. Terselenggaranya proses pertimbangan dan penjaminan kegiatan riset melalui telaah kelayakan etik yang transparan dan akuntabel

3. Terwujudnya  sikap profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penilaian kelayakan etik sesuai peraturan perundangan

Program
1. Menyelenggarakan sosialisasi prinsip dan standar etik untuk pelaksanaan kegiatan riset yang memenuhi nilai integritas, kejujuran, dan keadilan.

2. Memberikan fasilitasi penilaian kelayakan etik usulan riset pada bidang:

  1. Riset Sosial Humaniora
  2. Riset Kesehatan Non-Uji Klinis
  3. Riset Uji Coba Hewan untuk Mendukung Riset Kesehatan dan lainnya

3. Menjalankan pengawasan riset di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta untuk mendukung pelaksanaan kegiatan riset sesuai standar dan prinsip etik.

 

Struktur Organisasi