Sosialisasi dan Promosi Pusat Pengembangan dan Pelayanan Pengujian DRPM UNY

Kamis, 8 Maret 2024 DRPM UNY mengadakan sosialisai dan promosi untuk Pusat Pengembangan dan Pelayanan Pengujian DRPM Universitas Negeri Yogkakarta bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Kulon Progo yang  bertempat di Gedung Aula Kampus Vokasi UNY Wates dengan mengundang sejumlah perwakilan 15 Kapanewon dan 87 Kalurahan di Kabupten Kulon Progo.

        Di rencanakan akan diadakan yang sama di Gunungkidul dengan tujuan yang sama. Prof. Dr. Sudji Munadi, M.Pd., dalam sambutannya selaku ketua Pusat Pengembangan dan Pelayanan Pengujian dalam sambutannya menyampaikan, “Pusat Pengembangan dan Pelayanan Pengujian (PPPP) merupakan salah satu unit kerja di bawah naungan Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRPM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). PPPP menitikberatkan pada analisis implementasi program pendidikan. Lingkup analisis difokuskan pada masalah perencanaan, penerapan, pengembangan, dan pengkajian perangkat instrumen pengukuran dan pengujian yang mencakup standarisasi, adaptasi, validasi, kalibrasi instrument, dan pelayanan pengujian.

      Tujuan terselenggaranya kegiatan penelitian dan pengem­bang­an sistem pengujian pendidikan dan terselenggaranya kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya di bidang sistem pengujian pendidikan. Tahapan kerjasama pelayanan pengujian yaitu tahap awal (Obervasi dinas PMD, penyelesaian MoA, tanda tangan MoA), persiapan (Penyusunan soal, validasi, sanctioning, finalisasi, ploting pengawas, koordinasi dengan panlok, pelaksanaan (Pelaksanaan ujian seleksi dan evaluasi serta laporan).

         Setelah dibuka kegiatan tersebut, dilanjutkan pemaparan materi oleh Drs. Jazil Ambar Was’an  dan dimoderatori Dr. Widihastuti, M.Pd selaku sekretaris Pusat Pengembangan dan Pelayanan Pengujian. Pada kesempatan ini Drs. Jazil Ambar Was’an menyampaikan Dasar hukum regulasi daerah yaitu peraturan daerah kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2020 tentang pamong kalurahan dan peraturan bupati Kulon Progo Nomor 6 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah. Unsur penilaian dalam Pengisian Pamong Kalurahan tidak hanya berupa ujian kemampuan dasar. Namun juga mencakup unsur penilaian pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dan/atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan kalurahan, serta unsur penilaian tingkat pendidikan. Hal ini bertujuan agar diperoleh Pamong Kalurahan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kematangan sosial kemasyarakatan.

         Meskipun persyaratan pendidikan minimal Pamong Kalurahan adalah SLTA, saat ini cukup banyak Pamong Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang berpendidikan Sarjana, bahkan Pascasarjana. Hal ini menunjukkan adanya grafik peningkatan latar belakang pendidikan serta meningkatnya animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pengisian Pamong Kalurahan. Dalam rangka pemerataan kesempatan serta upaya menghindari adanya oligarki dalam Pemerintah Kalurahan, maka regulasi Daerah mengatur adanya pembatasan hubungan kekerabatan antar Pamong Kalurahan.

Kegiatan seleksi ini berakhir pada pukul 11.00 WIB dan  dilanjutkan dengan foto bersama perwakilan Kapanewon dan Kalurahan , puji syukur berjalan dengan tertib, aman dan lancar (Cerry-Herri)

Tags: